ONE STOP SERVICE Kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dalam mekanisme perizinan Satu Atap berdasarkan UU 37/2000, secara umum :
- Memberikan izin usaha industri dan izin usaha lainnya bagi pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya di Kawasan Sabang setelah adanya pelimpahan wewenang.
- Memberikan penilaian permohonan investasi dalam rangka PMA / PMDN.
- Menolak / memberikan persetujuan investasi dalam rangka PMA / PMDN.
- Menyampaikan permohonan dan persyaratan kepada instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan.
- Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan penanaman modal / upaya mencari informasi mengenai status perizinan yang sedang diproses oleh instansi yang berwenang mengeluarkan izin.
FLOWCHART ONE STOP SERVICE Keterangan :
- Investor mengajukan izin investasi kepada BPKS
- Untuk PMDN perizinan diproses di BPKS
- Untuk PMA diteruskan kepada BKPM untuk mendapatkan perizinan investasi
- Perizinan yang ditangani instansi teknis akan diteruskan kepada instansi teknis sesuai dengan bidang usahanya
- Perizinan pendukung akan diteruskan kepada instansi terkait, seperti IMB, HGU, HGB, AMDAL, dsbnya
- Izin sektoral dan izin pendukung yang telah diperoleh diserahkan copynya kepada BPKS sebagai persyaratan yang harus dilampirkan dalam izin investasi