PROSES PERIZINAN DI KAWASAN SABANG
Sesuai peraturan dan ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 pasal 9 ayat 2 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang bahwa sebelum melakukan kegiatan usaha di Kawasan Sabang wajib mendaftarkan perusahaannya di BPKS.
Adapun persyaratan pendaftaran perusahaan yang harus dilengkapi sebagai berikut :
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy Angka Pengenal Importir Umum – Terbatas (APIU/T) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy KTP Pemilik/Penanggung jawab perusahaan
- Struktur Organisasi
- Izin-izin spesifik dan surat keterangan / referensi lainnya.
Catatan :
Untuk kantor pusat perusahaan yang beralamat di luar Kota Sabang harus melampirkan persyaratan tambahan sebagai berikut :
- Fotocopy Akte Pendirian Cabang Perusahaan di Sabang yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh Pemda Kota Sabang dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Penunjukan Direktur/Penanggung jawab cabang perusahaan.
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sabang yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang harus di legalisir oleh Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Sabang.