| |
|
|
| |
Fasilitas & Kemudahan Investas

FASILITAS & KEMUDAHAN Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 pasal 8 menjelaskan :
Untuk memperlancar kegiatan Kawasan Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang diberi wewenang mengeluarkan izin-izin usaha dan izin usaha lainnya yang diperlukan bagi paar pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Sabang melalui pelimpahan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fasilitas dan Kemudahan dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 :
- Kawasan Sabang sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang ekonomi seperti sektor perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya.
- Kawasan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditetapkan untuk jangka waktu 70 Tahun.
- Badan Pengusahaan Kawasan Sabang diberi wewenang untuk mengeluarkan izin-izin usaha dan izin lainnya yang diperlukan bagi pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usahanya di Kawasan Sabang.
- Kawasan Sabang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai
- Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dapat mengatur tata tertib pelayaran, penerbangan, lalu lintas barang, fasilitas pelabuhan serta penetapan tarif untuk segala macam jasa.
- Kawasan Sabang dapat menerima pinjaman dari dalam dan luar negeri.
|
|
 |
 |
|
|
|
|