English Indonesia
 
     
 
Fasilitas & Kemudahan Investas 

FASILITAS & KEMUDAHAN Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 pasal 8 menjelaskan :
Untuk memperlancar kegiatan Kawasan Sabang, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang diberi wewenang mengeluarkan izin-izin usaha dan izin usaha lainnya yang diperlukan bagi paar pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Sabang melalui pelimpahan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fasilitas dan Kemudahan dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 :
  1. Kawasan Sabang sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang ekonomi seperti sektor perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya.
  2. Kawasan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditetapkan untuk jangka waktu 70 Tahun.
  3. Badan Pengusahaan Kawasan Sabang diberi wewenang untuk mengeluarkan izin-izin usaha dan izin lainnya yang diperlukan bagi pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usahanya di Kawasan Sabang.
  4. Kawasan Sabang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai
  5. Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dapat mengatur tata tertib pelayaran, penerbangan, lalu lintas barang, fasilitas pelabuhan serta penetapan tarif untuk segala macam jasa.
  6. Kawasan Sabang dapat menerima pinjaman dari dalam dan luar negeri.
investasi Lainnya
 
         
    Tempat Wisata  
    Wisata Kawasan Sabang  
         
  14/11/2007   Pembangunan Aplikasi Sistem Informasi Geografis  
         
    SASARAN PENGEMBANGAN  
     
         
wisata Lainnya pengumuman Lainnya pengembangan Lainnya
Profil Sabang
Profil bpks
peraturan
pelabuhan
investasi
Potensi
Perizinan
Pengumuman
Berita
Download
Gallery
Alamat Penting
Link
Potensi
Fasilitas
Langkah
Testimoni
Call Center
Copyright © BPKS | 2007