English Indonesia
 
     
 
Langkah Berinvestasi 

ONE STOP SERVICE Kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang dalam mekanisme perizinan Satu Atap berdasarkan UU 37/2000, secara umum :
  1. Memberikan izin usaha industri dan izin usaha lainnya bagi pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya di Kawasan Sabang setelah adanya pelimpahan wewenang.
  2. Memberikan penilaian permohonan investasi dalam rangka PMA / PMDN.
  3. Menolak / memberikan persetujuan investasi dalam rangka PMA / PMDN.
  4. Menyampaikan permohonan dan persyaratan kepada instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan.
  5. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan penanaman modal / upaya mencari informasi mengenai status perizinan yang sedang diproses oleh instansi yang berwenang mengeluarkan izin.


FLOWCHART ONE STOP SERVICE Keterangan :
  •  Investor mengajukan izin investasi kepada BPKS
  • Untuk PMDN perizinan diproses di BPKS
  • Untuk PMA diteruskan kepada BKPM untuk mendapatkan perizinan investasi
  • Perizinan yang ditangani instansi teknis akan diteruskan kepada instansi teknis sesuai dengan bidang usahanya
  • Perizinan pendukung akan diteruskan kepada instansi terkait, seperti IMB, HGU, HGB, AMDAL, dsbnya
  • Izin sektoral dan izin pendukung yang telah diperoleh diserahkan copynya kepada BPKS sebagai persyaratan yang harus dilampirkan dalam izin investasi
investasi Lainnya
 
         
    Tempat Wisata  
    Wisata Kawasan Sabang  
         
  14/11/2007   Pembangunan Aplikasi Sistem Informasi Geografis  
         
    SASARAN PENGEMBANGAN  
     
         
wisata Lainnya pengumuman Lainnya pengembangan Lainnya
Profil Sabang
Profil bpks
peraturan
pelabuhan
investasi
Potensi
Perizinan
Pengumuman
Berita
Download
Gallery
Alamat Penting
Link
Potensi
Fasilitas
Langkah
Testimoni
Call Center
Copyright © BPKS | 2007