a. Tersedianya acuan dalam pelaksanaan kegiatan untuk mewujudkan Kawasan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
b. Terwujudnya keterpaduan rencana, program dan kegiatan dalam pengembangan kawasan Sabang yang berbasis SIG yang terintegrasi dalam SIM BPKS.
c. Tidak terjadi duplikasi/tumpang tindih kegiatan perencanaan, pembangunan dan investasi dalam pengembangan Kawasan Sabang.
d. Teridentifikasinya kegiatan yang dilaksanakan oleh Provinsi NAD, Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Besar berdasarkan sumber pembiayaan bagi pengembangan kawasan Sabang.
e. Memberikan bahan acuan bagi kegiatan koordinasi, sinkronisasi, monitoring dan evaluasi proyek dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Pusat, BRR, Pemerintah Provinsi NAD, Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar serta BPKS.